Persyaratan agar Perawatan Scaling Gigi Dicover BPJS Kesehatan

Perawatan scaling gigi atau perawatan pembersihan gigi secara teratur memiliki signifikansi besar dalam menjaga kesejahteraan keseluruhan tubuh. Yang ingin melakukan perawatan gigi tetapi tidak memiliki biaya, ada kabar baik untuk Anda.

Sekarang layanan scaling gigi telah bisa didapatkan oleh semua peserta BPJS kesehatan. Dengan memahami prosedur secara menyeluruh, Anda bisa mendapatkan perawatan gigi untuk membersihkan gigi dari plak dan tartar yang menumpuk. Pastikan kartu BPJS rekan sehat sekalian aktif ya.

Bacaan Lainnya

Berikut ini kami akan memberikan penjelasan manfaat perawatan dan bagaimana cara mendapatkan layanan ini melalui BPJS kesehatan.

Manfaat Perawatan Scaling Gigi untuk Anda

Banyak yang mengira scaling gigi hanya untuk mempercantik penampilan saja, tetapi sebenarnya perawatan ini memiliki manfaat yang besar bagi kesehatan.

Scaling gigi merupakan prosedur pembersihan gigi yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kebersihan gigi. Tujuan perawatan scaling gigi adalah menghilangkan plak dan tartar yang menumpuk pada gigi Anda.

Plak atau lapisan lengket biasanya terbentuk karena adanya bakteri dari sisa makanan sehingga akan menyebabkan kerusakan gigi dan penyakit gusi. Selain itu perawatan gigi juga bermanfaat untuk mengurangi bau mulut.

Karena plak atau tartar yang menumpuk di gigi sering sekali menjadi penyebab bau mulut yang tidak sedap dari mulut Anda. Kerusakan gigi juga akan terhindari jika Anda secara rutin melakukan perawatan scaling gigi.

Dokter gigi merokemendasikan scaling gigi setidaknya dua kali dalam setahun. Namun, jika Anda memiliki masalah gusi atau masalah gigi lainnya dokter gigi mungkin akan menyarankan untuk melakukannya lebih sering.

Baca Juga:  Kanker Nasofaring : Etiologi, Manifestasi Klinis dan Terapi

Jadi, jangan khawatir melakukan prosedur scaling karena tidak menyakitkan. Apalagi BPJS kesehatan akan menutupi perawatan ini. Anda bisa melakukan scaling gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas.

Persyaratan Agar Perawatan Scaling Gigi Dicover BPJS Kesehatan

Untuk Anda yang ingin melakukan perawatan gigi ini menggunakan BPJS kesehatan, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda ketahui.

Perlu diingat bahwa layanan scaling gigi yang di cover BPJS kesehatan hanya bisa dilakukan maksimal satu kali dalam setahun. Selain itu peserta BPJS harus memiliki rujukan dari dokter yang menunjukkan adanya kebutuhan medis untuk perawatan gigi.

Oleh karena itu untuk memastikan status kepesertaan jkn Anda tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat dari layanan ini di fasilitas kesehatan, berikut ini prosedur untuk bisa mendapatkan perawatan scaling menggunakan BPJS kesehatan.

1.     Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk bisa mendapatkan layanan scaling gigi adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik dan fasilitas serupa lainnya).

Pastikan Anda membawa kartu BPJS kesehatan yang masih aktif ketika datang, karena kartu ini diperlukan untuk bisa melengkapi proses administrasi dan memverifikasi keanggotaan Anda.

2.     Pemeriksaan oleh dokter gigi

Setelah Anda tiba di fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter gigi akan segera melakukan pemeriksaan gigi. Tujuannya untuk menentukan apakah Anda memenuhi indikasi medis memerlukan perawatan scaling gigi.

Indikasi medis ini biasanya akan berhubungan dengan adanya plak dan tartar yang memerlukan pembersihan lebih lanjut.

3.     Mendapatkan perawatan scaling

Jika dalam pemeriksaan dokter gigi ditemukan indikasi medis sehingga memerlukan perawatan gigi, perawatan ini bisa dilakukan secara gratis di FKTP.

Ini adalah salah satu manfaat yang akan didapatkan dari BPJS kesehatan sehingga membantu Anda menjaga kesehatan gigi Anda tanpa biaya tambahan yang signifikan.

Baca Juga:  Penyebab Telinga Gatal : Gejala hingga Pengobatan

Dokter gigi akan melaksanakan perawatan scaling gigi sesuai dengan kebutuhan medis yang Anda butuhkan.

4.     Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (jika diperlukan)

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan masalah gigi yang lebih serius dan memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Anda akan memerlukan rujukan dari dokter FKTP.

Surat rujukan ini akan mengarahkan Anda ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan spesialis, terutama jika Anda memerlukan perawatan dari dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Info lebih detile dan update, dapat dibaca di Laman Resmi BPJS Kesehatan : https://bpjs-kesehatan.go.id/

Sangat penting untuk mematuhi setiap prosedur ketika Anda akan menggunakan fasilitas BPJS kesehatan. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda bisa mendapatkan perawatan scaling gigi sesuai dengan kebutuhan medis tanpa biaya tambahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *